Monday, December 17, 2018



 TUGAS ETIKA PROFESI 09


PERBEDAAN DAN PERSAMAAN TIAP KODE ETIK PROFESI KE TEKNIK SIPILAN

PERSAMAAN :
1.      Memiliki tanggung jawab yang sama di tiap bidangnya.
2.      Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terkait pengembangan keahlian profesinya.
3.      Saling menghormati dan menghargai antara sesama atasan, sesama bawahan dan sesame atasan dan bawahan.
4.      Mengikuti perkembangan  terkait profesi keahliannya dibidang masing-masing.
5.      Memiliki kejujuran, integritas yang tinggi terhadap pekerjaannya.
6.      Menjaga moralitas keprofesian
7.      Memberikan penghargaan terhadap pekerja yang berprestasi di bidangnya.
8.      Tidak mementingkan kepentingan pribadi.
9.      Memiliki loyalitas terhadap profesinya
10.  Disiplin dalam ilmu dan profesi pekerjaan.

PERBEDAAN :
1.      Lebih mementingkan keinginan pekerjaan daripada keinginan masyarakat, alasannya karean ada bidang profesi di teknik sipil yang lebih mementingkan disiplin ilmu daripada pengalaman pekerjanya. Contohnya seperti membangun gedung.
2.      Ada di bidang profesi lain dalam bidang ke teknikan sipil yang harus menjaga kerahasiaan datanya. Seperti di Kode Etik ASOSIASI AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI – INDONESIA (A2K4 – INDONESIA). Pada poin ke-9.
3.      Didalam tiap kode etik ada yang hanya memiliki beberapa poin tanpa memiliki sub poin dan ada pula beberapa etika yang memiliki penjelasan panjang lebar dan merincikannya satu persatu.




TUGAS ETIKA PROFESI 10


Kode Etik Insinyur
ATAS DASAR PRINSIP
Insinyur menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat profesi engineering
dengan:
I.                    Menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan manusia;
II.                  Bersikap jujur dan tidak memihak, dan melayani dengan kesetiaan masyarakat, petinggi mereka dan klien;
III.                Berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian profesi rekayasa, dan
IV.                Mendukung masyarakat profesional dan teknis disiplin ilmu mereka.
ATAS DASAR NORMA
1.      Insinyur harus memegang hal terpenting seperti keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.
2.      Insinyur harus melakukan pelayanan sesuai bidang kompetensi mereka.
3.      Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik secara objektif dan benar.
4.      Insinyur harus bertindak dalam hal-hal yang profesional untuk setiap petinggi atau klien secara jujur kepada agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik kepentingan individu.
5.      Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing dan bersikap tidak adil dengan orang lain.
6.      Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.      Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi mereka sepanjang karir mereka, dan harus
memberikan peluang bagi pengembangan profesional untuk insinyur lainnya yang berada di
bawah pengawasan mereka.
Pedoman yang disarankan untuk digunakan dalam beretika dasar
1.      Insinyur harus memegang hal terpenting seperti keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.
a.      Insinyur harus mengakui bahwa hidup, keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat umum tergantung pada teknik penilaian, keputusan dan praktek yang dimasukkan ke dalam struktur, mesin, produk, proses dan perangkat.
b.      Insinyur tidak akan menyetujui atau menyegel rencana dan / atau spesifikasi yang bukan dari desain yang aman bagi kesehatan dan kesejahteraan publik serta tidak sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
c.       Jika penilaian profesional insinyur dikesampingkan dalam keadaan dimana keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik langka, Insinyur harus memberitahu klien atau petinggi dari konsekuensi yang mungkin dan memberitahukan otoritas dan situasi tepat yang lain, yang mungkin diperlukan.
(1)    Insinyur harus memungkinkan untuk melakukan dan menyediakan standar apapun yang dipublikasikan, tes kode dan prosedur pengendalian kualitas yang akan memungkinkan masyarakat untuk memahami tingkat harapan keselamatan atau hidup yang terkait dengan menggunakan produk desain, dan sistem yang mereka pertanggungjawabkan.
(2)    Insinyur akan melakukan review keselamatan dan keandalan desain, produk atau sistem yang mereka pertanggungjawabkan sebelum mereka memberikan persetujuan untuk rencana desain.
(3)    Jika insinyur mengamati kondisi yang mereka percaya akan membahayakan keselamatan umum atau kesehatan, mereka harus memberitahu otoritas dan situasi yang tepat.
d.      Insinyur harus memiliki pengetahuan atau alasan untuk dapat dipercaya oleh orang lain atau perusahaan yang mungkin melanggar setiap ketentuan atau pedoman ini. Mereka akan menyajikan informasi tersebut kepada otoritas yang tepat secara tertulis dan harus bekerja sama dengan kewenangan yang sesuai dalam memberikan informasi lebih lanjut atau bantuan yang mungkin diperlukan.
(1)   Mereka harus memberitahu otoritas yang berwenang jika kajian tentang keselamatan dan keandalan dari produk atau sistem belum dibuat atau ketika desain menyebabkan bahaya kepada masyarakat melalui penggunaannya.
(2)   Mereka harus menahan persetujuan produk atau sistem ketika perubahan atau modifikasi yang dibuat akan menghasilkan kinerja yang buruk sehingga mempengaruhi keselamatan dan keandalan yang bersangkutan.
e.      Insinyur harus mencari peluang untuk melayani urusan kewarganegaraan secara konstruktif dan bekerja untuk kemajuan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan komunitas mereka.
f.        Insinyur harus berkomitmen untuk meningkatkan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup.
2.      Insinyur harus melakukan pelayanan sesuai bidang kompetensi mereka.
a.      Insinyur akan melaksanakan tugas untuk melakukan rekayasa bila terdaftar dalam kualifikasi pendidikan atau pengalaman yang terlibat di bidang teknis dan teknik tertentu.
b.      Insinyur dapat menerima tugas yang membutuhkan pendidikan atau pengalaman di luar bidang kompetensi mereka sendiri, tetapi hanya dibatasi pada tahap-tahap proyek yang mampu mereka layani secara berkualitas. Semua tahapan lain dari proyek tersebut harus dilakukan oleh kualifikasi asosiasi, konsultan, atau karyawan.
c.       Insinyur tidak wajib melampirkan tanda tangan dan / atau segel untuk rencana rekayasa apapun atau dokumen yang berhubungan dengan materi pelajaran yang mereka kurang berkompeten berdasarkan pendidikan atau pengalaman, atau untuk setiap rencana, ataupun dokumen yang tidak memiliki kesiapan kendali secara langsung di bawah pengawasan mereka.
3.      Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik secara objektif dan benar.
a.      Insinyur harus berusaha untuk memperluas pengetahuan publik dan mencegah kesalahpahaman tentang prestasi teknik.
b.      Insinyur harus benar-benar obyektif dan jujur dalam semua laporan, pernyataan, atau kesaksian secara profesional. Mereka harus mencakup semua yang relevan dan bersangkutan dengan informasi dalam laporan atau kesaksian tersebut.
c.       Insinyur, ketika melayani sebagai ahli atau saksi teknis sebelum pengadilan, komisi, atau pengadilan lainnya, harus menyatakan pendapat rekayasa jika dilandasi pengetahuan yang memadai tentang fakta-fakta yang telah dikeluarkan pada latar belakang kompetensi teknis dalam materi pelajaran, dan atas keyakinan dan kejujuran terhadap ketepatan dan kepatutan kesaksian mereka.
d.      Insinyur tidak akan menerbitkan laporan, kritik, atau argumen rekayasa yang menyangkut hal-hal yang terinspirasi atau dibayar oleh pihak yang berkepentingan, atau pihak lain, kecuali mereka telah diawali komentar mereka dengan cara eksplisit atau mengidentifikasi diri mereka sendiri, dengan mengungkapkan identitas dari pihak atau pihak atas nama yang bersangkutan, dan dengan mengungkapkan keberadaan apapun berupa bunga atau uang mereka yang dimiliki atau didapat dalam hal-hal instan.
e.      Insinyur harus bermartabat dan sederhana dalam menjelaskan pekerjaan dan jasa mereka, dan akan menghindari tindakan apapun yang cenderung untuk mempromosikan kepentingan mereka sendiri demi mengorbankan kehormatan, integritas dan martabat profesi.
4.      Insinyur harus bertindak dalam hal-hal yang profesional untuk setiap petinggi atau klien secara jujur kepada agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik kepentingan individu.
a.      Insinyur harus menghindari semua konflik kepentingan yang dikenal dengan petinggi atau klien mereka dan harus segera memberitahukan petinggi atau klien mereka dari setiap bisnis asosiasi, kepentingan, dari keadaan yang dapat mempengaruhi penilaian atau kualitas pelayanan mereka.
b.      Insinyur harus berada dibawah tingkat kesadaran dalam melakukan tugas apapun yang akan sengaja dapat menciptakan potensi konflik atau kepentingan individu antara mereka sendiri dan klien atau petinggi mereka.
c.       Insinyur tidak akan menerima kompensasi, keuangan atau sebaliknya, lebih dari satu pihak untuk melayani proyek yang sama, atau untuk melayani proyek yang sama dan berkaitan, kecuali keadaan sepenuhnya diungkapkan atau disetujui kepada, untuk, dan oleh semua pihak yang berkepentingan.
d.      Insinyur tidak akan meminta atau menerima keuangan atau pertimbangan berharga lainnya, termasuk desain teknik bebas, dari bahan atau peralatan pemasok untuk menentukan produk mereka.
e.      Insinyur tidak akan meminta atau menerima gratifikasi secara langsung atau tidak langsung dari kontraktor, agen mereka, atau pihak lain yang berhubungan dengan klien mereka atau pengusaha, sehubungan dengan pekerjaan yang mereka pertanggungjawabkan.
f.        Ketika dalam pelayanan publik sebagai anggota, penasehat, atau karyawan dari badan pemerintah atau departemen, Insinyur tidak akan berpartisipasi dalam pertimbangan atau tindakan sehubungan dengan layanan yang disediakan oleh mereka atau organisasi dalam praktek rekayasa pribadi atau produk mereka.
g.      Insinyur tidak akan meminta atau menerima kontrak teknik dari pihak pemerintahan dimana suatu pokok, pejabat atau karyawan dalam organisasi mereka berfungsi sebagai anggota.
h.      Ketika terdapat hasil dari studi mereka, tetapi Insinyur percaya proyek tidak akan berhasil, mereka akan memberitahu petinggi atau klien mereka.
i.        Insinyur harus menerima informasi yang datang kepada mereka dalam menjalankan tugas dan menjamin kerahasiaannya, dan tidak akan memanfaatkan informasi demi keuntungan pribadi, jika tindakan tersebut merugikan kepentingan klien, petinggi, atau masyarakat.
(1)   Mereka tidak akan mengungkapkan informasi rahasia mengenai urusan bisnis atau proses teknis dari klien sekarang atau mantan atau klien atau penawar dalam suatu evaluasi tanpa persetujuannya.
(2)   Mereka tidak akan mengungkapkan informasi rahasia atau temuan apapun kepada komisi atau dewan yang menjadi anggota mereka.
(3)   Ketika mereka menggunakan desain yang diberikan kepada mereka oleh klien, desain ini tidak akan diduplikasi oleh Insinyur bagi orang lain tanpa meminta izin kepada pihak yang bersangkutan.
(4)   Sedangkan dalam mempekerjakan orang lain tidak akan menggunakan upaya promosi atau negosiasi untuk bekerja atau membuat pengaturan kerja lainnya sebagai seorang kepala sehubungan dengan proyek-proyek khusus yang telah mereka dapatkan dalam suatu pengetahuan tertentu dan khususnya tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.
j.        Insinyur harus bertindak secara adil kepada semua pihak ketika menyelenggarakan suatu kontrak konstruksi (atau lainnya).
k.       Sebelum melakukan pekerjaan untuk orang lain dimana Insinyur dapat membuat perbaikan, rencana, desain, penemuan, atau catatan lain yang mungkin sesuai dengan hak cipta atau hak paten, mereka akan masuk ke dalam perjanjian yang positif tentang kepemilikan.
l.        Insinyur harus mengakui dan menerima kesalahan mereka sendiri ketika terbukti salah dan menahan diri dari memanipulasi atau mengubah fakta untuk membenarkan keputusannya.
m.    Insinyur tidak akan menerima pekerjaan di luar bidang profesi mereka atau uang tanpa sepengetahuan petinggi mereka.
n.      Insinyur tidak akan berupaya untuk menarik karyawan dari petinggi lain menggunakan keterangan palsu atau menyesatkan.
o.      Insinyur tidak akan meninjau pekerjaan insinyur lain kecuali dengan pengetahuan tentang insinyur tersebut, kecuali tugas / perjanjian kontrak untuk pekerjaan yang telah dihentikan.
(1)   Insinyur yang berada dalam pemerintahan, industri atau pendidikan berhak untuk meninjau dan mengevaluasi karya insinyur lainnya ketika diperlukan untuk tugas tugas mereka.
(2)   Insinyur yang berada dalam bidang penjualan atau industri kerja berhak untuk membuat perbandingan rekayasa produk mereka dengan produk lain dari pemasok.
(3)   Insinyur yang berada dalam bidang penjualan tidak akan menawarkan atau memberikan rekayasa konsultasi atau desain atau saran selain hal yang khusus berlaku untuk peralatan, bahan atau sistem yang dijual atau ditawarkan untuk dijual oleh mereka.
5.      Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing dan bersikap tidak adil dengan orang lain.
a.      Insinyur tidak akan membayar atau menawarkan suatu hal untuk melakukan kecurangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada komisi, kontribusi politik, atau hadiah, atau pertimbangan lain dalam rangka untuk profesionalitas kerja, dan berusaha mendapat gaji melalui kerja lembaga.
b.      Insinyur harus melakukan negosiasi kontrak untuk bidang jasa secara adil dan atas dasar kompetensi dan kualifikasi untuk jenis profesi yang diperlukan.
c.       Insinyur harus menegosiasikan metode dan tingkat kompensasi yang sepadan dengan yang telah disepakati oleh pihak yang bersangkutan.
Sebuah pikiran yang searah antara satu pihak dengan pihak lain dalam suatu kontrak sangat penting untuk menimbulkan rasa keyakinan. Kepentingan umum mengharuskan bahwa biaya teknik harus dilakukan secara adil dan wajar, tetapi bukan berarti adanya pertimbangan atau pengendalian dalam memilih seorang individu atau perusahaan untuk menyediakan kontrak ini.
(1)   Prinsip-prinsip ini harus diterapkan oleh Insinyur dalam memperoleh bidang profesi lainnya.
d.      Insinyur tidak akan berupaya untuk menggantikan insinyur lain yang bekerja setelah menyadari bahwa langkah yang pasti telah diambil terhadap pekerjaan yang lain atau setelah mereka dipekerjakan.
(1)   Mereka tidak akan meminta pekerjaan dari klien yang sudah memiliki Insinyur dan terikat kontrak untuk pekerjaan yang sama.
(2)   Mereka tidak akan menerima pekerjaan dari klien yang sudah memiliki Insinyur untuk pekerjaan yang sama sebelum selesai atau sebelum dibayar kecuali persyaratan kerja atau pembayaran dalam kontrak sedang diproses atau jasa kontrak Insinyur yang bersangkutan telah dihentikan secara tertulis oleh salah satu pihak.
(3)   Dalam hal penyelesaian kontrak kerja, calon insinyur harus memberi saran untuk Insinyur yang bersangkutan sedang terlibat dalam proses penyelesaian kontrak.
e.      Insinyur tidak diperbolehkan untuk meminta, mengusulkan atau menerima suatu komisi secara kontingen dalam keadaan apapun, dimana penilaian profesi mereka akan dikompromikan / didiskusikan, atau di saat darurat dengan ketentuan yang telah digunakan sebagai alat untuk mempromosikan atau mengamankan komisi seorang profesional.
f.        Insinyur tidak akan memalsukan atau mengizinkan penafsiran yang salah atas mereka, atau asosiasi mereka, kualifikasi akademis atau profesional. Mereka tidak akan menggambarkan atau melebih-lebihkan derajat dalam tanggung jawab mereka atau tugas pokok untuk sebelumnya. Brosur atau presentasi lainnya merupakan suatu pekerjaan policitation, brosur atau slide yang bersangkutan tersebut tidak akan menggambarkan fakta tentang pengusaha, karyawan, asosiasi, usaha patungan, atau prestasi masa lalu mereka dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualifikasi dari pekerjaan mereka.
g.      Insinyur dapat mengiklankan bidang profesinya hanya sebagai sarana informasi dan terbatas pada hal berikut:
(1)   kartu dan daftar suatu profesi diakui dan layak untuk dipublikasikan, asalkan adanya konsistensi dalam ukuran dan berada dalam bagian publikasi secara teratur yang dikhususkan untuk bidang profesi seperti kartu dan listing. Informasi yang ditampilkan harus dibatasi oleh nama perusahaan, alamat, nomor telepon, symbol yang sesuai, nama-nama peserta pokok dan bidang praktek dari perusahaan tersebut secara berkualitas.
(2)   Tanda pada peralatan, kantor, dan lokasi proyek yang memberikan pelayanan kepada mereka terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon dan jenis pelayanan yang sesuai.
(3)   Brosur, kartu nama, kop surat dan lainnya seperti representasi pengalaman, fasilitas, personil dan kapasitas untuk membuat suatu pelayanan, menyediakan dan tidak menyesatkan terhadap tingkat partisipasi dalam proyek-proyek yang bersangkutan dan pendistribusiannya tersebut tidak pandang bulu.
(4)   Bagian listing diklasifikasikan direktori telepon, nama, alamat, nomor telepon dan spesialisasi di mana perusahaan tersebut telah memenuhi syarat tanpa menggunakan jenis khusus atau tebal.
h.      Insinyur dapat menggunakan serta menampilkan iklan dalam sebuah bisnis yang diakui dan bermartabat, sesuai dengan kenyataan, dan hanya menyangkut bidang teknik, bebas dari kesombongan, tidak mengandung ungkapan pujian atau implikasinya, tidak menyesatkan sehubungan dengan sejauh mana partisipasi insinyur tersebut dalam bidang jasa atau proyek yang dijelaskan.
i.        Insinyur dapat mempersiapkan artikel untuk persiapan atau penyajian fakta yang bermartabat dan bebas dari kesombongan atau implikasi pujian. Artikel tersebut tidak akan berarti tanpa partisipasi langsung dari mereka dalam pekerjaan yang bersangkutan kecuali kredit yang diberikan kepada orang lain untuk berbagi pekerjaan.
j.        Insinyur dapat memperpanjang izin untuk nama-nama mereka yang akan digunakan dalam iklan komersial, yang mungkin diterbitkan oleh produsen, kontraktor, pemasok bahan, dll, hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan cara yang sederhana, mengakui martabat dari partisipasi dan lingkup dari proyek atau produk yang dijelaskan. Izin tersebut tidak termasuk dukungan publik terhadap produk proprietary.
k.       Insinyur dapat mengiklankan perekrutan personil dengan publikasi atau dengan distribusi khusus. Informasi yang disajikan harus ditampilkan dengan cara yang bermartabat, terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon, simbol yang sesuai, nama-nama peserta pokok, bidang praktek di mana perusahaan yang memenuhi syarat dan gambaran perusahaan yang sesuai, kualifikasi yang dibutuhkan dan manfaat yang didapatkan.
l.        Insinyur tidak dikatakan kompeten apabila desain yang digunakan bertujuan untuk mendapatkan komisi dalam proyek-proyek tertentu, kecuali adanya ketentuan yang telah dibuat untuk kompensasi yang layak didapatkan untuk semua desain yang dikirim.
m.    Insinyur tidak akan bersikap jahat atau memalsukan sesuatu secara langsung atau tidak langsung, melukai reputasi bidang profesi, prospek, praktek atau pekerjaan insinyur yang lain, dan mengkritik karya insinyur lain tanpa pandang bulu.
n.      Insinyur tidak harus melakukan tindakan rekayasa apapun terhadap pelayanan yang dilakukan secara gratis, kecuali terdapat pada bidang profesi jasa untuk organisasi yang sifatnya non-profit sipil, amal, agama atau yang lainnya. Ketika menjabat sebagai anggota organisasi tersebut, insinyur berhak mempergunakan pengetahuan teknik pribadi mereka dalam organisasi yang bersangkutan.
o.      Insinyur tidak akan menggunakan peralatan, perlengkapan, laboratorium maupun fasilitas kantor dari petinggi mereka untuk melaksanakan praktek di luar perusahaan tersebut tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan.
p.      Dalam hal menggunakan fasilitas bebas pajak atau pajak dibantu oleh pihak lain, insinyur tidak harus menggunakan pelayanan mahasiswa kurang dari tingkat kompetensi atau sebanding karyawan lainnya, termasuk tunjangan.
6.      Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, integritas dan martabat profesi.
a.      Insinyur harus menyadari tindakan dengan tidak menggunakan izin dari nama atau nama perusahaan dalam usaha bisnis oleh setiap orang atau perusahaan yang mereka tahu, atau memiliki alasan lain agar dipercaya terlibat dalam bisnis atau praktek-praktek profesi yang bersifat penipuan atau tidak jujur.
b.      Insinyur tidak akan menggunakan asosiasi dengan non-insinyur, perusahaan, atau kemitraan sebagai tindakan menutup-nutupi untuk tindakan yang tidak etis.
7.      Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi mereka sepanjang karir mereka, dan harus memberikan peluang bagi pengembangan profesional untuk insinyur lainnya yang berada di bawah pengawasan mereka.
a.      Insinyur harus mendorong karyawan mereka untuk melakukan rekayasa lebih lanjut terhadap pendidikan mereka.
b.      Insinyur harus mendorong karyawan mereka agar terdaftar pada bidang profesi tertentu sedini mungkin.
c.       Insinyur harus mendorong karyawan untuk menghadiri dan mempresentasikan makalah pada pertemuan dengan masyarakat secara profesional.
d.      Insinyur harus mendukung bidang profesi masyarakat dan teknis menyangkut disiplin mereka.
e.      Insinyur harus memberikan kredit yang tepat untuk pekerjaan rekayasa mereka yang kreditnya akan jatuh tempo, dan mengakui kepentingan kepemilikan orang lain. Kapan saja mungkin bisa dilakukan karena kredit tersebut adalah milik orang-orang yang mungkin bertanggung jawab untuk desain, penemuan, tulisan atau prestasi lainnya.
f.        Insinyur akan berusaha untuk memperluas pengetahuan umum teknik, dan tidak akan berpartisipasi dalam suatu hal yang tidak benar, tidak adil atau manipulasi laporan yang berlebihan tentang bidang profesi teknik.
g.      Insinyur harus menjunjung tinggi semua prinsip yang sesuai dan kompensasi yang memadai untuk mereka yang terlibat dalam pekerjaan rekayasa.
h.      Insinyur harus menetapkan tugas profesional insinyur yang akan digunakan dalam pelatihan dan pengalaman mereka sejauh mungkin, dan mendelegasikan fungsi-fungsi yang lebih rendah untuk subprofesi atau teknisi.
i.        Insinyur harus menyediakan calon karyawan rekayasa dengan informasi yang lengkap tentang kondisi kerja dan status yang diusulkan pada tempat kerja mereka, dan setelah bekerja harus menjaga segala informasi maupun perubahan yang terjadi pada mereka.

Monday, December 10, 2018

TUGAS KE 8 KEPENTINGAN PROFESIONAL DAN PUBLIK
1. KONSEP KEPENTINGAN PUBLIK
Konsep kepentingan publik (public interest) merupakan suatu konsep yang cair. Istilah kepentingan publik akan terus berubah sesuai dengan waktu dan kondisi di setiap keadaan. Menjelaskan pengertian kepentingan publik atau kepentingan umum bukanlah hal yang mudah. Perdebatan tentang definisi kepentingan publik hingga saat ini belum berakhir dan tidak akan berakhir, seiring dengan tuntutan perkembangan zaman.
Istilah public interest merujuk pada kepentingan publik yang luas, bukan apa yang menjadi perhatian publik. Hal ini berarti bahwa apa yang menjadi perhatian publik belum tentu merupakan kepentingan publik. Begitu pula sebaliknya. Apa yang menjadi kepentingan publik terkadang tidak menjadi perhatian publik, tetapi menjadi perhatian individu yang peduli pada kepentingan publik.    Menurut Bagir Manan (Kompas, 20 Juni 2005), kepentingan umum adalah kepentingan orang banyak yang untuk mengaksesnya, tidak mensyaratkan beban tertentu. Misalnya, pembuatan jembatan, yang orang bisa melewatinya tanpa harus membayar, berbeda dengan jika masuk hotel yang harus membayar.
Pada dasarnya, pemerintah dimungkinkan untuk mencabut hak milik pribadi demi kepentingan umum. Ketentuan ini sudah lama ada, khususnya di Indonesia pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961. Bahkan, hampir seluruh negara mempunyai peraturan seperti itu. (Kompas, 20 Juni 2005).
Di dalam masyarakat terdapat banyak sekali kepentingan, baik perorangan maupun kelompok, yang tidak terhitung jumlah dan jenisnya, yang harus dihormati dan dilindungi. Oleh karena itu, wajarlah kalau setiap orang atau kelompok mengharapkan atau menuntut kepentingan-kepentingannya itu dilindungi dan dipenuhi. Di sinilah letak arti pentingnya peran pemerintah. Tindakan pemerintah harus ditujukan kepada pelayanan umum, memperhatikan dan melindungi kepentingan orang banyak (kepentingan publik), sehingga kepentingan publik merupakan kepentingan atau urusan pemerintah.
Menurut Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia, Nomor 55 Tahun 1993, pasal 1 ayat (3), yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah ”kepentingan seluruh lapisan masyarakat”. Batasan ini sungguh sangat sederhana, karena hanya dibatasi satu kriteria, maka cakupan pengertian kepentingan umum sangat luas. Ini bisa dilihat dari banyaknya jenis kepentingan umum.
Menurut pasal 5 ayat (1) Keppres tersebut, kriteria kepentingan umum (dalam konteks pengadaan tanah) adalah kegiatan pembangunan yang dilakukan dan selanjutnya dimiliki Pemerintah serta tidak digunakan untuk mencari keuntungan. Ada 14 bidang kegiatan yang masuk katagori kepentingan umum.
Terdapat perbedaan definisi/batasan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) dengan pasal 5 ayat (1). Batasan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3),  adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat. Di sini tidak dibatasi, apakah kepentingan seluruh masyarakat tersebut untuk mencari keuntungan atau tidak, tetap bisa dikategorikan sebagai kepentingan umum.  Begitu juga tidak dijelaskan, dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum, apakah pembangunan tersebut harus dilakukan oleh Pemerintah atau boleh juga dilakukan oleh pihak lain?
Ternyata dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan ”kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum adalah kegiatan pembangunan yang dilakukan dan selanjutnya dimiliki Pemerintah serta tidak digunakan untuk mencari keuntungan….”. Menurut penulis, ada dua penjelasan batasan kepentingan umum dalam konteks pengadaan tanah. Pertama, pembangunan tersebut boleh dilakukan oleh Pemerintah atau pihak lain, sepanjang pada akhirnya dimiliki oleh Pemerintah. Kedua, kegiatan pembangunan tersebut tidak digunakan untuk mencari keuntungan.
Makna kepentingan umum dalam konteks pengadaan tanah sangat dimungkinkan lebih dari 14 jenis, karena dalam pasal 5 ayat (2) disebutkan ”kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum selain yang dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden”. Hal ini berarti rujukan untuk menetapkan apakah kegiatan pembangunan itu termasuk kategori kepentingan umum atau bukan, tidak hanya semata-mata ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993, tetapi juga bisa ditetapkan melalui Keputusan Presiden, yang secara khusus menyebut jenis kegiatan pembangunan tertentu.
Batasan kepentingan umum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 berbeda lagi. Kepentingan umum adalah ”kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat”. Menurut penulis, batasan versi Perpres ini lebih rasional jika dibandingan dengan batasan menurut Keppres Nomor 55  Tahun 1993. Fakta menunjukkan, belum tentu semua masyarakat dapat menikmati hasil atau manfaat dari fasilitas pembangunan yang dikategorikan sebagai kepentingan umum. Apalagi kalau lokus pembangunan tersebut sangat jauh dan tidak mungkin terjangkau oleh sekelompok masyarakat dari daerah tertentu.
Menurut Perpres Nomor 36 Tahun 2005, ada 21 jenis kegiatan kepentingan umum (dalam konteks pengadaan tanah) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Sayangnya dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang PerubahanAtas Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, bahwa jenis kepentingan umum dalam konteks pengadaan tanah justru dipersempit dari 21 jenis menjadi hanya 7 jenis, yaitu:
a). Jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi.
b). Waduk, bendungan, bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya.
c). Pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api dan terminal.
d). Fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan banjir, lahar dan lain-lain bencana.
e). Tempat pembuangan sampah.
f). Cagar alam dan cagar budaya.
g). Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.
Contoh kasus, misalnya kegiatan pembangunan rumah sakit akan mengalami kesulitan, ketika di suatu wilayah hanya tersedia satu-satunya lahan yang bisa dimanfaatkan untuk membangun rumah sakit. Dari segi yuridis, rumah sakit tidak lagi termasuk kategori kepentingan umum, sementara keberadaan rumah sakit sangat diharapkan oleh sebagian besar warga masyarakat.
Hal semacam ini dapat menimbulkan konflik kepentingan, kalau dalam perumusan arti kepentingan umum sendiri hanya menyebutkan jenis dari kepentingan umum sendiri dan tidak menciptakan arti kepentingan umum dengan definisi atau batasan yang jelas.
Mengelompokkan sebuah kegiatan menjadi kepentingan umum bukanlah persoalan yang mudah dan sederhana. Harus ada landasan teori yang kuat, sehingga kita tidak terjebak bahwa kegiatan yang kita masukkan sebagai kepentingan umum, ternyata hanya sebagai kepentingan kelompok, atau bahkan sebagai kepentingan individu.
2. MEMBANGUN KERJASAMA TIM
Pentingnya kerjasama tim dalam organisasi adalah untuk mencapai tujuan dengan hasil yang memuaskan dan sesuai dengan apa yang diharapkan bersama. Seorang pemimpin tim mendapatkan banyak manfaat dari anggota lain dari tim, mempengaruhi, membimbing, memberi inspirasi dimana semuanya dapat mempengaruhi motivasi para anggota tim dalam menggunakan cara-cara positif. Jika pemimpin tidak dapat membangun kerjasama tim yang baik, otomatis akan menghambat untuk mencapai tujuan atau bahkan menghasilkan hasil kinerja yang tidak sesuai apa yang diinginkan. Pemimpin tim yang efektif tidak hanya bicara saja tetapi mereka juga menunjukkan, membenarkan, mendorong, dan mendesak setiap langkah.  Kerjasama tim yang baik akan berhasil diwujudkan dengan melakukan beberapa cara berikut:
A. Membangun kepercayaan dan saling menghormati
Tim yang terdiri dari beberapa orang sudah pasti mempunyai pendapat masing-masing yang berbeda, sebagai tim harus bisa saling menghormati pendapat masing-masing serta pemikiran yang lainnya. Dengan saling percaya dan saling menghormati yang kuat akan mempermudah bekerja sama.
B. Sebagai Pemimpin harus dapat memfasilitasi komunikasi diantara anggota tim
Dengan dilakukannya komunikasi yang terbuka dan jujur akan membangun komunikasi yang baik pula antara anggota tim bahkan dengan komunikasi yang terbuka dan jujur kepada pemimpin juga akan meminimalisir kesalahpahaman yang akan terjadi. Setiap orang yang ada dalam anggota tim berhak untuk mengekspresikan dirinya dalam arti bebas untuk memberi opini atau solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi oleh tim. 
C. Menanamkan sikap saling memiliki / Sense of belonging
Sikap saling memiliki akan muncul dan akan semakin mendalam ketika sebuah tim sering menghabiskan waktu bersama untuk mengembangkan norma. Dan sebaiknya seorang pemimpin tim harus mengikut sertakan anggota tim nya dalam proses pengambilan keputusan sebagai realisasi dari kerja sama tim bersama.
D. Pengkajian performa tim dan umpan balik
Pengkajian performa harus dilakukan ulang setelah selesai kerjasama tim untuk melihat apakah sudah sesuai ekspetasi dan apakah sudah sesuai dengan tujuan tim. Sebagai pemimpin juga sangat perlu untuk memberikan umpan balik kepada anggota tim nya berupa diberikannya reward (hadiah) dan intensif seperlunya untuk meningkatkan motivasi para anggota tim agar kinerja nya semakin baik dan meningkat dimasa yang akan datang dan sebagai bukti penghargaan atas kerja sama yang telah dilakukannya.  Sehingga anggota tim tidak melakukan kecurangan karena tidak diberikan penghargaan sama sekali, hal tersebut akan menurunkan motivasi anggota tim.
Oleh karena itu, Pemimpin harus dapat membuat sistem yang efektif dan efesien untuk mencegah dan meningkatkan kinerja tim.  Budaya yang baik sangat berpengaruhi untuk perkembangan karakter tim dan kejayaan sebuah organisasi.
Dapat disimpulkan bahwa suksesnya sebuah organisasi dalam mencapai tujuan adalah tergantung dengan kerjasama tim yang ada dalam organisasi tersebut. Dan bagaimana seorang pemimpin membangun tim menjadi tim yang solid untuk berkerjasama dan untuk mencapai tujuannya sesuai ekspetasi dan sesuai visi misi organisasi. 
3. PENYELESAIAN MASALAH KETEKNIKAN
Pendekatan penyelesaian masalah teknik perlu dilakukan dengan cara yang bertahap dan berurutan. Langkah-langkah awal bersifat kualitatif dan umum, dan langkah-langkah berikutnya lebih bersifat kuantitatif dan spesifik. Langkah-langkah penyelesaian masalah adalah:
a.. Identifikasi Masalah
Agar masalah dapat diselesaikan, pertama-tama perlu diidentifikasi terlebih dahulu apa sebenarnya esensi dari masalah tersebut, agar langkah berikutnya tepat.
b. Sintesis
Sintesis adalah tahap proses kreatif dimana bagian-bagian masalah yang terpecah dibentuk menjadi kesatuan yang menyeluruh. Disini kreativitas sangat penting.
c. Analisis
Analisis adalah tahap dimana kesatuan itu dipecah kembali menjadi bagian-bagiannya. Kebanyakan edukasi teknik akan fokus pada tahap ini. Kunci dari analisis adalah menerjemahkan problem fisik tersebut menjadil sebuah model matematika. Analisis menggunakan logika untuk membedakan fakta dari opini, mendeteksi kesalahan, membuat keputusan yang berdasarkan bukti, menyeleksi informasi yang relevan, mengidentifikasi kekosongan dari informasi, dan mengenali hubungan antar bagian.
d. Aplikasi
Aplikasi adalah proses dimana informasi yang cocok dan akurat didentifikasi untuk penerapan pada permasalahan yang hendak dipecahkan.
e. Komprehensi
Yaitu tahap dimana teori yang sesuai dan data yang berhasil dikumpulkan disatukan dalam sebuah rumus komprehensif yang digunakan untuk menyelesaikan masalah.
4.MENGELOLA KONFLIK
Manajemen konflik sangat berpengaruh bagi anggota organisasi. Pemimpin organisasi dituntut menguasai manajemen konflik agar konflik yang muncul dapat berdampak positif untuk meningkatkan mutu organisasi. Manajemen konflik merupakan serangkaian aksi dan reaksi antara pelaku maupun pihak luar dalam suatu konflik. Manajemen konflik termasuk pada suatu pendekatan yang berorientasi pada proses yang mengarahkan pada bentuk komunikasi (termasuk tingkah laku) dari pelaku maupun pihak luar dan bagaimana mereka mempengaruhi kepentingan (interests) dan interpretasi. Bagi pihak luar (di luar yang berkonflik) sebagai pihak ketiga, yang diperlukannya adalah informasi yang akurat tentang situasi konflik. Hal ini karena komunikasi efektif di antara pelaku dapat terjadi jika ada kepercayaan terhadap pihak ketiga.
Menurut Ross (1993), manajemen konflik merupakan langkah-langkah yang diambil para pelaku atau pihak ketiga dalam rangka mengarahkan perselisihan ke arah hasil tertentu yang mungkin atau tidak mungkin menghasilkan suatu akhir berupa penyelesaian konflik dan mungkin atau tidak mungkin menghasilkan ketenangan, hal positif, kreatif, bermufakat, atau agresif. Manajemen konflik dapat melibatkan bantuan diri sendiri, kerjasama dalam memecahkan masalah (dengan atau tanpa bantuan pihak ketiga) atau pengambilan keputusan oleh pihak ketiga. Suatu pendekatan yang berorientasi pada proses manajemen konflik menunjuk pada pola komunikasi (termasuk perilaku) para pelaku dan bagaimana mereka mempengaruhi kepentingan dan penafsiran terhadap konflik.
Sementara Minnery (1980:220) menyatakan bahwa manajemen konflik merupakan proses, sama halnya dengan perencanaan kota merupakan proses. Minnery (1980:220) juga berpendapat bahwa proses manajemen konflik perencanaan kota merupakan bagian yang rasional dan bersifat iteratif, artinya bahwa pendekatan model manajemen konflik perencanaan kota secara terus menerus mengalami penyempurnaan sampai mencapai model yang representatif dan ideal. Sama halnya dengan proses manajemen konflik yang telah dijelaskan diatas, bahwa manajemen konflik perencanaan kota meliputi beberapa langkah yaitu: penerimaan terhadap keberadaan konflik (dihindari atau ditekan/didiamkan), klarifikasi karakteristik dan struktur konflik, evaluasi konflik (jika bermanfaat maka dilanjutkan dengan proses selanjutnya), menentukan aksi yang dipersyaratkan untuk mengelola konflik, serta menentukan peran perencana sebagai partisipan atau pihak ketiga dalam mengelola konflik. Keseluruhan proses tersebut berlangsung dalam konteks perencanaan kota dan melibatkan perencana sebagai aktor yang mengelola konflik baik sebagai partisipan atau pihak ketiga.
-       Pengelolaan Konflik
Konflik dapat dicegah atau dikelola dengan:
• Disiplin
Mempertahankan disiplin dapat digunakan untuk mengelola dan mencegah konflik. Manajer perawat harus mengetahui dan memahami peraturan-peraturan yang ada dalam organisasi. Jika belum jelas, mereka harus mencari bantuan untuk memahaminya.

• Pertimbangan Pengalaman dalam Tahapan Kehidupan
Konflik dapat dikelola dengan mendukung perawat untuk mencapai tujuan sesuai dengan pengalaman dan tahapan hidupnya. Misalnya; Perawat junior yang berprestasi dapat dipromosikan untuk mengikuti pendidikan kejenjang yang lebih tinggi, sedangkan bagi perawat senior yang berprestasi dapat dipromosikan untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi.
• Komunikasi
Suatu Komunikasi yang baik akan menciptakan lingkungan yang terapetik dan kondusif. Suatu upaya yang dapat dilakukan manajer untuk menghindari konflik adalah dengan menerapkan komunikasi yang efektif dalam kegitan sehari-hari yang akhirnya dapat dijadikan sebagai satu cara hidup.
• Mendengarkan secara aktif
Mendengarkan secara aktif merupakan hal penting untuk mengelola konflik. Untuk memastikan bahwa penerimaan para manajer perawat telah memiliki pemahaman yang benar, mereka dapat merumuskan kembali permasalahan para pegawai sebagai tanda bahwa mereka telah mendengarkan.
Teknik atau Keahlian untuk Mengelola Konflik
• Pendekatan dalam resolusi konflik tergantung pada :
• Konflik itu sendiri
• Karakteristik orang-orang yang terlibat di dalamnya
• Keahlian individu yang terlibat dalam penyelesaian konflik
• Pentingnya isu yang menimbulkan konflik
• Ketersediaan waktu dan tenaga
Metode untuk Menangani Konflik
Metode yang sering digunakan untuk menangani konflik adalah pertama dengan mengurangi konflik; kedua dengan menyelesaikan konflik. Untuk metode pengurangan konflik salah satu cara yang sering efektif adalah dengan mendinginkan persoalan terlebih dahulu (cooling thing down). Meskipun demikian cara semacam ini sebenarnya belum menyentuh persoalan yang sebenarnya. Cara lain adalah dengan membuat “musuh bersama”, sehingga para anggota di dalam kelompok tersebut bersatu untuk menghadapi “musuh” tersebut. Cara semacam ini sebenarnya juga hanya mengalihkan perhatian para anggota kelompok yang sedang mengalami konflik.
Cara kedua dengan metode penyelesaian konflik. Cara yang ditempuh adalah sebagai berikut :
1. Dominasi (Penekanan)
Metode-metode dominasi biasanya memilki dua macam persamaan, yaitu : (a) Mereka menekan konflik, dan bahkan menyelesaikannya dengan jalan memaksakan konflik tersebut menghilang “di bawah tanah”; (b) Mereka menimbulkan suatu situasi manang-kalah, di mana pihak yang kalah terpaksa mengalah kaena otoritas lebih tinggi, atau pihak yang lebih besar kekuasaanya, dan mereka biasanya menjadi tidak puas, dan sikap bermusuhan muncul.
Tindakan dominasi dapat terjadi dengan macam-macam cara sebagai berikut :
a. Memaksa (Forcing)
Apabila orang yang berkuasa pada pokoknya menyatakan “Sudah, jangan banyak bicara, saya berkuasa di sini, dan Saudara harus melaksanakan perintah saya”, maka semua argumen habis sudah. Supresi otokratis demikian memang dapat menyebabkan timbulnya ekspresi-ekspresi konflik yang tidak langsung, tetapi destruktif seperti misalnya ketaatan dengan sikap permusuhan (Malicious obedience) Gejala tersebut merupakan salah satu di antara banyak macam bentuk konflik, yang dapat menyebar, apabila supresi (peneanan) konflik terus-menerusa diterapkan.
b. Membujuk (Smoothing)
Dalam kasus membujuk, yang merupakan sebuah cara untuk menekan (mensupresi) konflik dengan cara yang lebih diplomatic, sang manager mencoba mengurangi luas dan pentingnya ketidaksetujuan yang ada, dan ia mencoba secara sepihak membujuk phak lain, untuk mengkuti keinginannya. Apabila sang manager memilki lebih banyak informasi dibandingkan dengan pihak lain tersebut, dan sarannya cukup masuk akal, maka metode tersebut dapat bersifat efektif. Tetapi andaikata terdapat perasaan bahwa sang menejer menguntungkan pihak tertentu, atau tidak memahami persoalan yang berlaku, maka pihak lain yang kalah akan menentangnya.
c. Menghindari (Avoidence)
Apabila kelompok-kelompok yang sedang bertengkar datang pada seorang manajer untuk meminta keputusannya, tetapi ternyata bahwa sang manajer menolak untuk turut campur dalam persoalan tersebut, maka setiap pihak akan mengalami perasaan tidak puas. Memang perlu diakui bahwa sikap pura-pura bahwa tidak ada konflik, merupakan seuah bentuk tindakan menghindari. Bentuk lain adalah penolakan (refusal) untuk menghadapi konflik, dengan jalan mengulur-ulur waktu, dan berulangkali menangguhkan tindakan, “sampai diperoleh lebih banyak informasi”
d. Keinginan Mayoritas (Majority Rule)
Upaya untuk menyelesaikan konflik kelompok melalui pemungutan suara, dimana suara terbanyak menang (majority vote) dapat merupakan sebuah cara efektif, apabla para angota menganggap prosedur yang bersangkutan sebagai prosedur yang “fair” Tetapi, apabila salah satu blok yang memberi suara terus-menerus mencapai kemenangan, maka pihak yang kalah akan merasa diri lemah dan mereka akan mengalami frustrasi.
2. Penyelesaian secara integrative
Dengan menyelesaikan konflik secara integratif, konflik antar kelompok diubah menjadi situasi pemecahan persoalan bersama yang bisa dipecahkan dengan bantuan tehnik-tehnik pemecahan masalah (problem solving). Pihak-pihak yang bertentangan bersama-sama mencoba memecahkan masalahnya,dan bukan hanya mencoba menekan konflik atau berkompromi. Meskipun hal ini merupakan cara yang terbaik bagi organisasi, dalam prakteknya sering sulit tercapai secara memuaskan karena kurang adanya kemauan yang sunguh-sungguh dan jujur untuk memecahkan persoalan yang menimbulkan persoalan. . Ada tiga macam tipe metode penyelesaian konflik secara integrative yaitu metode (a) Consensus (concencus); (b) Konfrontasi (Confrontation); dan (c) Penggunaan tujuan-tujuan superordinat (Superordinate goals) (Winardi, 1994 : 84- 89)
3. Kompetisi
Penyelesaian konflik yang menggambarkan satu pihak mengalahkan atau mengorbankan yang lain. Penyelesaian bentuk kompetisi dikenal dengan istilah win-lose orientation.
5. SENI NEGOSIASI
Negosiasi harus dibekali dengan strategi dan perencanaan terlebih dahulu. Strategi dan perencanaan efektif merupakan hal paling penting dalam memperoleh tujuan negosiasi. Sayangnya tidak banyak negosiator bersedia melakukan perencanaan strategi. Asumsi dasar mereka adalah keterbatasan waktu dan tekanan yang membuat sulit untuk melakukan perencaanaan secara efektif dan memadai. Meskipun perencanaan dalam strategi memainkan peran penting dalam negosiasi. Negosiator umumnya gagal melakukan perencanaan efektif karena beberapa alasan tertentu. Akan tetapi, perencanaan strategis mengakomodasi negosiator dengan pemetaan yang mendampingi mereka dalam proses menuju kesepakatan. Pemetaan tersebut bersifat fleksibel dengan berbagai update dan modifikasi yang diperlukan dikarenakan lingkungan kinerja negosiasi berubah secara dinamis.
Akan tetapi, negosiator yang secara hati-hati melakukan perencanaan strategis melakukan pemahaman terhadap kunci isu-isu, merangkai semua isu-isu dan memahami kompleksitas faktor-faktor dalam penentuan posisi tawar (bargaining). Jika negosiatior telah memahami setiap faktor tersebut di atas maka mereka akan mengetahui langakah-langkah yang mesti dilalui dalam negosiasi supaya mereka memperoleh arah yang jelas. Tentu saja upaya ini berpengaruh besar dalam menentukan hasil akhir negosiasi. Salah satu tahap dalam mengembangkan dan melakukan strategi negosiasi adalah menentukan sasarannya. Negosiator mesti mengantisipasi sasaran-sasaran seperti apa yang ingin mereka capai dalam suatu negosiasi dan memfokuskan bagaimana ntuk mencapai sasaran-sasaran tersebut.
Dalam membangun dan membina kelanggengan networking, diperlukan kemampuan seorang negosiator. Hal ini disebabkan karena dalam relasi terdapat 4 (empat) pilihan, antara lain : menghindar, terbuka responsif, asertif persuasif, dan agresif konfrontatif. Dalam negosiasi sendiri diperlukan upaya agar relasi yang ada tidak melenceng atau keluar dari terbuka responsif dan asertif persuasif. Jika keluar dari asertif persuasif maka relasi tidak akan pernah bisa dibangun karena masing-masing pihak akan saling menghindar sehingga substansinya tidak pernah tersentuh, sedangkan jika keluar dari asertif persuasif maka relasi juga tidak bisa terbangun karena akan terjadi konfrontasi atau pertikaian dari masing-masing pihak. Untuk itu dalam negosiasi diperlukan 7 (tujuh) prinsip negosiasi, yakni :
a. Negosiasi harus memiliki struktur. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pengaturan jalannya negosiasi. Tanpa dibentuk struktur yang dibentuk terlebih dahulu dan disepakati bersama negosiasi tidak akan berjalan, karena masing-masing pihak akan berusaha melakukan tindakan sesuai dengan keinginannya.
b. Struktur negosiasi akan menentukan strategi Dengan adanya struktur yang jelas, maka akan lebih jelas strategi yang akan diambil dalam negosiasi.
c. Struktur bisa dibentuk Pembentukan struktur merupakan sebuah hal yang bisa dilakukan dengan memperhatikan pola-pola relasi yang sudah ada sebelumnya termasuk di dalamnya pola-pola kekuasaan yang melingkupinya.
d. Sumber kekuasaan dalam negosiasi adalah kontrol terhadap proses Untuk dapat mempengaruhi jalannya negosiasi sehingga tujuan akan bisa diperoleh maka seorang negosiator haruslah mampu mempengaruhi jalannya proses.
e. Proses dapat diarahkan Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa mengontrol proses dalam negosiasi merupakan hal yang sangat penting dalam negosiasi. Namun hal yang perlu diperhatikan dalam hal tersebut adalah : proses dapat diarahkan dengan cara memperkuat relasi dan pengaruh dalam semua tahap negosiasi.
f. Negosiator adalah pembelajar Hal ini merupakan hal yang sangat penting karena jika seorang negosiator tidak mau memperhatikan, mempelajari, dan memahami keadaan serta perubahan yang terjadi di sekelilingnya, maka negosiasi yang dilakukannya akan selalu gagal.
g. Negosiator adalah peminpin Sebagaimana point-point sebelumnya maka seorang negosiatior haruslah mampu memimpin dengan baik. Karena tingkat kepemimpinan akan juga berpengaruh kepada derajat kepercayaan orang lainnya.

TUGAS 10 ETIKA PROFESI

Contoh Kasus Hak Dan Kewajiban Insinyur Perusahaan Magnavox's yang memproduksi baterai oksida merkuri. Perusahaan ini memulai beker...